Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, mulai tahun
ajaran 2019/2020 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah.
Perubahan sistem PPDB ini merupakan penerapan dari sistem zonasi sekolah.
Nantinya sistem zonasi ini yang membantu memetakan para siswa menuju jenjang
pendidikan selanjutnya. “Dengan penerapan zonasi baru ini, maka tidak ada lagi
penerimaan siswa baru menjelang tahun ajaran baru,” kata Muhadjir. Menurut dia,
dengan penerapan sistem zonasi ini proses penerimaan siswa baru sudah mulai
dilakukan sejak awal tahun. Bukan lagi menjelang pergantian tahun ajaran
seperti sebelumnya.
Oleh karena itu, sejak awal tahun para siswa sudah didata dan
dikelompokan dalam zonasi yang ditentukan berdasarkan akses pelajar dengan
sekolah.Bukan lagi berdasarkan administrasi pemerintah. Para siswa nantinya
akan diarahkan untuk masuk ke sekolah yang paling dekat aksesnya. Selanjutnya,
daya dukung sekolah seperti sarana prasaran akan didata untuk pemerataan.
Tujuannya, supaya sekolah yang masih kekurangan ruang kelas bisa mendapat
bantuan untuk menjamin ketersediaan daya tampung. “Nanti dilihat di satu zona
mana yang belum lengkap. Setelah itu, diafirmasi dulu, baik melalui anggaran
pusat di Kemendikbud atau Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus
(DAK) serta APBD,” kata Muhadjir.
Mendikbud mengatakan itu pada pembukaan Rapat
Koordinasi Pengembangan Zonasi dalam Rangka Pemerataan Kualiatas Pendidikan Tahun
2018 Region II Jakarta, di Golden Boutique Hotel Angkasa, Jakarta Pusat, Senin
(17/9/2018). Tidak hanya sarana prasarana, guru akan pula didata untuk
pemerataan. Hal ini akan dijadikan dasar untuk melakukan rotasi guru. Muhadjir
menegaskan bahwa sistem zonasi bagi guru tidak akan membuat mereka dipindah
jauh. Rotasi akan dilakukan dalam satu zonasi yang sama agar kualitas guru di
setiap sekolah sama.
Pendataan sarana prasarana dan guru ini akan dilakukan
jauh-jauh hari untuk mencegah timbulnya masalah. Mendikbud menambahkan bahwa
pemerintah masih memiliki waktu hingga tahun ajaran baru untuk mempersiapkan
semuanya. Dengan sistem zonasi yang baru, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) memiliki peran penting. Untuk itu, disiapkan pedoman yang akan memaksimalkan
peran MKKS ini. Pasalnya, MKKS bersama Kepala Dinas Pendidikan nanti akan
mengalokasi dan mendistribusi siswa di masing-masing zona. Termasuk juga
mendata sekolah swasta mana saja yang bergabung dalam zonasi. “Dengan sistem
ini, nantinya bukan sekolah yang menunggu siswa mendaftar, tapi sekolah yang
aktif menjemput siswa.
Karena itu kepala sekolah akan kita bebaskan dari tugas
mengajar,” terang Muhadjir. Berdasarkan pemetaan Kemendikbud, saat ini ada 1900
zona. Namun, jumlahnya masih bisa bertambah atau bahkan berkurang sesuai dengan
data di lapangan. Rapat koordinasi yang dilaksanakan kali ini pun bertujuan
untuk mematangkan sistem zonasi. Dengan demikian, semua masalah pendidikan
mulai dari tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, hingga integrasi antara
pendidikan formal dan non formal diselesaikan dengan pendekatan zonasi.
Selain
Mendikbud, rapat koordinasi malam tadi dihadiri pula Sekretaris Jenderal Didik
Suhardi, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad. Lalu,
Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Bestari dan Kepala
Biru Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Suharti. Adapun peserta rapat
koordinasi berasal dari 210 orang perwakilan dari 11 dinas pendidikan
kabupaten/kota dan provinsi serta Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Link Downlod Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB KLIK DISINI
Sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id dan Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar