Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan
mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan
pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari
setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh
komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan
mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan
seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki
budaya mutu.
Sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun
2016, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan
mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan
dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu
yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan
lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan
di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan
pendidikan.
SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu
pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan
pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan
pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara
mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan.
Budaya mutu akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan
secara terus menerus sehingga mutu
pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu secara bertahap hingga dipenuhinya standar yang telah ditetapkan atau bahkan melampaui standar tersebut.
pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu secara bertahap hingga dipenuhinya standar yang telah ditetapkan atau bahkan melampaui standar tersebut.
Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara
berkelanjutan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan oleh satuan pendidikan
dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta
disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Pelaksanaan
penjaminan mutu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk memastikan bahwa
keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait
pada satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standaryang ditetapkan
untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan.
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem
penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam
bidang
pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
1. Standar Kompetensi
Lulusan;
2. Standar Isi;
3. Standar Proses;
4. Standar Penilaian;
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6. Standar Pengelolaan;
7. Standar Sarana dan Prasarana; dan
8. Standar Pembiayaan.
2. Standar Isi;
3. Standar Proses;
4. Standar Penilaian;
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6. Standar Pengelolaan;
7. Standar Sarana dan Prasarana; dan
8. Standar Pembiayaan.
Berikut adalah Link Download Perangkan pemenuhan SPMI :
Terima Kasih, Semoga Tulisan ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar